News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah Manfaatkan Data Murid yang Telah Meninggal Untuk Dapatkan BOS

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ayu Septaria dan Eti Kurniasih

Karena menurut Ayu, apabila tidak dicairkan akan menghambat proses belajar mengajar. Setelah cair dana tersebut kata Ayu diambi oleh Helen.

Majelis kembali mempertanyakan apakah Ayu selaku bendahara ada bukti penyerahan kepada Helendrasari, terdakwa hanya terdiam dan menjawab uang tersebut diperlukan sekolah, "Saya lihat disekolah tersebut proses belajar mengajarnya berjalan lancar," katanya.

Diketahui dalam kasus ini Mahkamah Agung memperberat hukuman Helendrasari selaku Kepala Sekolah. Helen dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara terkait korupsi dana BOS Rp.858 juta, selain itu Helendra juga dijatuhi hukuman yang sama atas kasus dana BSM sejumlah Rp. 900 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini