Masalah muncul saat ke empat anaknya itu mempersoalkan penjualan tanah seluas 91 meter itu dan akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN Bandung.
"Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai satu anaknya yang justru jadi penggugat. Ibu Cicih ini juga membiayai cucunya hidup selama ini," kata Hotma Agus Sihombing.
Pada sidang perdana mengagendakan mediasi. Dalam mediasi, gugatan bakal dicabut dengan sejumlah syarat.
"Syaratnya usulan penggugat minta perjanjian jual beli tanah selus 91 meter yang dijual Ibu Cicih dibatalkan," kata Hotma Agus Sihombing.
Namun, usulan itu sulit diwujudkan karena Ibu Cicih, kata Hotma, sudah menggunakan uang tersebut.
"Usulan lainnya jual beli itu disetujui anaknya jika tanah seluas 91 meter ini dijual seharga Rp 910 juta," kata dia.(*)