News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Tengah

Paslon Pilgub Jateng Hanya Mendapat Jatah Lima Titik di Solo

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menggelar rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018, Rabu (21/2/2018) pagi.

Turut menghadirkan Tim Sukses (Timses) kedua Pasangan Calon (Paslon), perwakilan Satpol PP Solo, dan wakil Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, sebagai pimpinan rapat mengatakan, rapat digelar sesuai aturan kampanye.

"Setiap kota maupun kabupaten mendapatkan jatah sebanyak lima titik pemasangan alat peraga kampanye," ujarnya dalam rapat yang dihadiri TribunSolo.com itu.

Agus menyampaikan, alat-alat peraga akan difasilitasi KPU.

Namun, tak menutup kemungkinan bagi Paslon untuk menambah jumlah alat peraga kampanye.

Dia menambahkan, penambahan alat peraga maksimal berjumlah 150 persen dari jumlah yang disediakan KPU.

"Sesuai aturan Paslon yang ingin menambah (APK) harus 150 persen dari yang disediakan, biayanya sendiri," papar Agus.

Baca: Gara-gara Like di Facebook, PNS di Madiun Dipanggil Panwaslu

Dari jumlah tersebut, nantinya terdapat dua titik pemasangan alat peraga yang dipasang di setiap kecamatan di Solo.

Adapun dalam rapat ditentukan bersama lokasi pemasangan APK di setiap kecamatan dengan segala pertimbangan.

Seperti pertimbangan lahan hingga potensi APK untuk dibaca masyarakat.

Sementara itu, Panwaslu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solo, seperti Satpol PP dan Kesbangpol untuk pelaksanaan penertiban APK yang dipasang sesuai aturan.

TONTON JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini