"Ketika saya hubungi nomornya sudah tidak aktif. Karena merasa dipermainkan, saya pun melaopor ke Aswas tadi," ungkap Rano menunjukkan bukti lapornya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi Tribun memastikan laporan itu akan diproses. Namun, sambung Sumanggar, tentu tiap laporan butuh proses.
"Kalau sudah sampai ke Aswas laporannya, pasti akan diproses. Segera itu diproses," katanya. Biasanya, sambung Sumanggar, saksi-saksi akan dipanggil. Korban juga nantinya akan diminta menunjukkan bukti transfer pemerasan itu.
Baca tanpa iklan