Namun, sang oknum berdalih uang itu sudah dibagi-bagi.
Setelah putusan inkrah turun, Nurdin meminta bantuan hukum kepada Yayasan Advokasi Rakyar Aceh (YARA).
Sekitar bulan November 2017, mereka membuat pengaduan ke Kejati dan Kejagung RI.
Beberapa waktu kemudian, pihak Kejati Aceh memanggil dan memeriksa FJ.
Ketua YARA, Safaruddin SH menjelaskan, perkara serupa tidak hanya menimpa Nurdin, tapi juga banyak terdakwa lainnya, seperti satu kasus yang mereka tangani di Simeulue.
Baca: Abu Gunung Sinabung Sampai Bireuen Aceh
Menurutnya, perilaku oknum jaksa sudah menjadi semacam kanker dalam penegakan hukum.
“Kita ingin kejaksaan memberi tindakan yang tegas kepada mereka yang melakukan pemerasan. Mereka harus diberhentikan karena begitu banyak generasi bangsa yang baik yang lain yang siap mengganti mereka,” ungkap Safaruddin.
Sejauh ini Serambi belum memperoleh tanggapan dan penjelasan dari jaksa FJ maupun pihak Kejaksaan Tinggi Aceh yang menangani kasus ini.
Setelah pemeriksaan kemarin, FJ langsung meninggalkan ruang pemeriksaan.(mas)