Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sejak tahun 2016, Lurah Bubutan Surabaya, HM mengaku melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Jalan Perak Barat, Surabaya.
Saat itu, HM (57) masih menjabat sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP di Kecamatan Krembangan pada tahun 2012 hingga 2016.
Ratusan pedagang yang berada di sepanjang Jalan Perak Barat hingga Jalan Demak telah dikoordinir untuk memberi uang damai dari penertiban.
Baca: Cyber Indonesia Laporkan Gubernur DKI Anies Baswedan ke Polisi
Ia miminta sejumlah uang berkisar Rp 50 hingga Rp 100 ribu untuk masing-masing pedagang setiap bulannya.
"Yang bersangkutan yang jelas menyalahgunakan jabatannya melakukan pungli tersebut," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno, Jumat (23/2/2018).
Saat ditangkap, HM telah menjabat sebagai Lurah Bubutan, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Baca: Nama-nama Tak Terduga Muncul Ketika Survei Lembaga Median Sodorkan 33 Kandidat Calon Presiden
Oknum lurah tersebut telah mengantongi sejumlah uang Rp 1.080.000 dari pedagang di kawasan Jalan Perak Barat.
"Untuk pedagang di Jalan Perak Barat saja dapat Rp 1 jutaan per bulannya," ujar Ronny.
Saat ini HM terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan dijerat pasal 12 huruf E UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi.