Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - MH, Lurah Bubutan, Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).
Perbuatannya terungkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat pedagang memberi gorengan berisi uang, Kamis (22/2/2018) petang.
Setelah diperiksa satu kali 24 jam, Polres Tanjung Perak mengungkap tersangka melakukan pungli kepada pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Perak, Barat, Surabaya.
Baca: Nama-nama Tak Terduga Muncul Ketika Survei Lembaga Median Sodorkan 33 Kandidat Calon Presiden
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti amplop berisi uang dan nama korban yang menjadi target pungutan liar tersebut.
"Modusnya dikasih gorengan isi uang. Ketika dia datang, perwakilan dari pedagang-pedagang di sana ngasih uangnya. Sudah dikoordinir oleh dia sendiri," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno di Polres Tanjung Perak, Jumat (23/2/2018).
Baca: Cyber Indonesia Laporkan Gubernur DKI Anies Baswedan ke Polisi
Tersangka mengkoordinir pedagang saat melakukan penertiban sejak menjadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP di Kecamatan Krembangan.
"Pungli itu dilakukan di sepanjang Perak Barat hingga Demak Surabaya," tambah Ronny.