Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - YM alias Kalo (47) warga Kecamatan Girian diamankan polisi karena menyetubuhi sepupunya, sebut saja Bunga (12).
Kasus tersebut terungkap saat bunga didampingi warga dengan berani melaporkan hal tidak mengenakkan yang dialaminya kepada tim Jalak Polres Bitung yang melakukan patroli, Kamis (22/2) sore.
Bunga kemudian dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bitunguntuk membuat laporan di dampingi gurunya, dan dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan dari Bunga, tim Jalak bergerak untuk mencari dan menangkap tersangka YM.
Tersangka berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Bitung.
"Tersangka sudah diamankan, dan sekarang sementara menjalani proses penyidikan unit PPA," jelas AKBP Philemon Ginting Kapolres Bitung.
Korban Bunga juga sudah divisum dan saat ini sementara ditunggu hasilnya.
Baca: Kapolri dan Menkeu Tinjau Kapal Sabu 1,6 Ton di Batam
Bunga saat dimintai keterangan juga terkadang menangis dan masih trauma jika melihat laki-laki.
Bunga mengatakan bahwa perbuatan bejad pamannya tersebut sudah dilakukan sekitar tiga kali sejak bulan Juni 2017.
Hanya berselang beberapa hari saja sejak kejadian pertama.
"Sekali disetubuhi, dan dua kali diraba-raba saja, namun belum tahu berapa kali sebenarnya, tinggal menunggu pengakuan dari tersangka masih kami sidik," kelas Ipda Wulan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bitung.
Ini menjadi peringatan untuk orang tua agar tidak menitipkan anak mereka kepada orang terdekat sekalipun.
Korban dikabarkan tinggal bersama dengan pamannya tersebut, lantaran orang tuanya bekerja di luar daerah.
Hingga saat ini, tersangka masih sidik oleh Penyidik Polres Bitung.(Amg)