TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Cinta segitiga antara D (24), Yustinus Ari (29) keduanya warga Gondokusuman dan K (24), warga Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta harus berakhir di meja hijau.
Hal itu dikarenakan, D yang merupakan tunangan dari Yustinus memosting foto K disertai tulisan berisi makian di akun media sosial (Medsos) instagram.
Karena hal tersebut, K melaporkannya ke Polsek Kotagede dan akhirnya D harus berurusan dengan pihak Kepolisian bahkan hingga ke ranah persidangan.
Kapolsek Kotagede, Kompol Gunawan mengatakan bahwa ketiganya merupakan rekan kerja di sebuah tempat spa di daerah Yogyakarta, karena itulah mereka saling mengenal satu sama lain.
Diungkapkan Kapolsek, peristiwa yang membuat D harus berurusan dengan pihaknya dan terjerat pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermula dari ketidakterimaan D terhadap K karena mengaku dihamili oleh tunangannya yaitu Yustinus.
Lanjut Kapolsek, karena usia kehamilan K sudah lebih dari 4 bulan saat itu, ia memutuskan untuk mendatangi tempat kerja Yustinus bersama tunangannya.
Setelah bertemu, K meminta pertanggungjawaban kepada Yustinus dan sempat terjadi cekcok di antara kedua perempuan tersebut.
"Jadi saksi (Yustinus) ini sudah tunangan, tapi malah punya hubungan khusus sama teman satu kerjaannya."
"Terus teman kerjanya itu dihamili saksi, di sisi lain ternyata tunangan saksi yang juga satu tempat kerja juga dihamili saksi."
"Yang hamil dulu malah yang bukan tunangannya, tapi teman kerjanya. Karena itu dia (K) minta saksi untuk tanggung jawab," katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (28/2/2018).
"Saksi ini menghamili dua orang yaitu tunangannya dan teman satu kerjaannya," imbuhnya.
Sambung Kapolsek, karena geram dengan kelakuan K dan tunangannya.
Maka D memposting gambar K dan tunangannya di akun instagram, selain itu pada gambar tersebut disisipi kata-kata yang menjelekkan K.
Ternyata hal itu diketahui oleh seorang teman K dan memberitahukan kepada K.
Mendapat informasi tersebut lantas K melaporkannya kepada pihaknya.
"Tiga kali posting di instagram itu dia (D). Setelah dia (K) tahu lalu lapor kami. Yang jelas postingan itu diunggah karena tunangan saksi tidak terima dengan K yang dihamili saksi. Kami pun membentuk tim karena ini masuknya kasus ITE," ujarnya.
Diakui Kapolsek, pihaknya memang baru pertama kali ini menangani kasus ITE.
Karenanya, selain membentuk tim untuk menyelidikanya, pihaknya juga mendatangkan ahli bahasa dan ahli ITE dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, meminta keterangan dari saksi-saksi serta dari ahli menyatakan ini masuk kasus ITE, dan setela pasti kami tangkap pelakunya. Dari penangkapan kami sita sebuah HP yang digunakan pelaku untuk memposting di akun instagram," ulasnya.
Ditambahkan Kapolsek, proses hukum terhadap D berlanjut, bahkan pelaku dijerat dengan Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2007 tentang ITE atau pasal 310. Pelaku dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kasus ini sudah sampai proses persidangan, dan saat ini tinggal menunggu proses putusan saja," pungkasnya. (*)