TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – MH (17) terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ahmad Budi Cahyonto, guru SMAN 1 Torjun, Sampang dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (1/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum Munarwi menjelaskan tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Namun karena menyangkut anak-anak, maka berlaku separuh dari tuntutan orang dewasa menjadi 7,5 tahun penjara,” terangnya pada Surya.co.id, Kamis (1/3/2018).
Munarwi melanjutkan tuntutan tersebut belum maksimal mengingat perbuatan terdakwa hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang suami, juga menimbulkan trauma terhadap istri korban.
Sedang hal yang meringankan terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Hakim anggota 1, Gde Perwata, menuturkan dasar dari tuntutan 7,5 tahun mengacu pada Pasal 338 KUHP.
Sedang penasihat hukum terdakwa Mohammad Hafid Syafii akan menanggapi tuntutan jaksa dalama pleidoi dalam sidang berikutnya.
“Karena tuntutan lebih dari 5 tahun, kita akan menyampaikan pledoi secara tertulis,” terang dia.
Meskipun tuntutan maksimal, Mohammad akan berupaya agar hak-hak pendidikan terdakwa tidak terlantar, dan tetap bisa melanjutkan pendidikannya.