Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar menetapkan dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Jasman dan Andri, menjadi tersangka.
Keduanya kedapatan membawa sabu dan ditangkap, Kamis (1/3/2018) lalu.
Penyidik berkeyakinan Jm dan Ad terlibat jaringan peredaran sabu walau tidak mengaku saat diinterogasi.
Kepala Satres Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid menjelaskan alasan penetapan tersangka berdasarkan fakta yang berhasil diungkap penyidik.
Asdisyah mengungkapkan, paket barang bukti sabu yang mereka terima dari seorang wanita di luar Lapas, masih sempat dibuka.
Baca: Beragam Cara Dilakukan Tiga Bintang Film Dewasa Jepang Agar Bisa Juarai Olimpiade Kentut
Sabu dikemas dalam kotak rokok dan dilakban.
Kotak rokok terbungkus celana dalam saat Andri menerimanya dari wanita itu.
Menurut Asdisyah, Andri masih sempat membuka paket itu di kamar tempatnya ditahan.
Kemudian, celana dalam dan kotak rokok dipisahkan. Kotak rokok diberikan kepada Jasman.
"Kita yakinlah (Jm dan Ad) tahu. Ngakunya nggak tahu (ada sabu dalam kotak rokok). Masa nggak tau. Kecuali kotak rokoknya belum terbuka," ujar Asdisyah, Minggu (4/2/2018).
Menurut Asdisyah, sipir Lapas curiga melihat sesuatu di saku Jasman.
Kemudian Jasman digeledah. Di situlah, terungkap bahwa isi kotak rokok itu ternyata sabu.