TRIBUN-VIDEO.COM - Calon Bupati Bangkalan kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur karena diduga melakukan praktik bagi-bagi uang, Jumat (3/3/2018).
Laporan ini didaftarkan oleh seorang warga Bangkalan, Madura.
Menurut laporan, soerang cabup memberi uang kepada 30 kepala desa di Bangkalan.
Satu kepala desa ditengarai mendapatkan uang tunai Rp 10 juta dari cabup tersebut.
Tak hanya cabup, tiga komisioner Panwaslu juga ikut dilaporkan karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan politik uang yang sudah dilaporkan sebelumnya.
Simak liputannya dalam video di atas. (*)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: F-16, Dari Perang Vietnam Hingga Kini
TONTON JUGA: