News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks-TKI Malaysia Mendominasi Pelaku Pencurian

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek KSKP Tunon Taka, Kecamatan Nunukan AKP Ibrahim Eka Berlin, Senin (5/3/2018) menjelaskan kasus pencurian di wilayah hukum yang dipimpinnya. (niko ruru/tribun kaltim)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Para deportan eks- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Negara Bagian Sabah, Malaysia mendominasi kasus pencurian yang ditangani Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Kecamatan Nunukan.

Kapolsek KSKP Tunon Taka, Kecamatan Nunukan AKP Ibrahim Eka Berlin mengatakan, dari empat tersangka dalam kasus pencurian pada tahun ini, semuanya melibatkan deportan.

"Pelakunya mantan deportasi yang dideportasi Desember 2017. Ada dua kasus dengan empat tertangka,” ujarnya, (6/3/2018).

Baca: Ada yang Tak Beres, Eks PRT Tersangka Pembunuh Ibu Kos Cantik Sering Tersenyum Sendiri

Kasus pencurian yang diungkap pada 29 Januari 2018, melibatkan tersangka Ega Azikin alias Tega bin Zainal Abidin.

“Dia melakukan pencurian di Jalan Tien Soeharto, Gang Asoka, Kelurahan Nunukan Timur dengan kerugian diperkirakan Rp11 juta,” ujarnya.

Pelaku diketahui melakukan aksinya pukul 02.00. Dengan menyusuri gang kecil, pelaku memanjat jendela rumah keluarganya yang menampung sejumlah orang yang hendak pulang kampung. Saat itu seisi rumah sedang tertidur.

“Tersangka berhasil mengambil 1 unit telepon seluler Samsung, 1 unit telepon seluler Oppo, 1 unit telepon seluler Asus, 1 unit telepon seluler Huawei, 1 unit telepon seluler Nokia, dompet berisi uang tunai Rp 6 juta, televisi dan perhiasan emas dari 3 kamar di rumah tersebut,” ujarnya.

Polisi yang mendapatkan laporan saat itu langsung melakukan pelacakan. Melalui sidik jari, dicari kecocokan dengan beberapa keterangan yang diperoleh Polisi.

“Pelaku kami amankan di atas KM Lambelu sesaat sebelum kapal berangkat," ujarnya.

Pelaku yang sempat membantah melakukan pencurian akhirnya tak bisa berkelit saat Polisi menemukan semua telepon seluler curian dalam tas yang dibawanya.

Kasus pencurian lainnya yang diungkap pada 22 Februari 2018 di Jalan Cik Ditiro RT 18 melibatkan tersangka Sabri alias Boy bin Zairin.

“Dia ditangkap tanpa perlawanan saat terbukti memiliki speaker truk yang dilaporkan hilang oleh korban pencurian,” ujarnya.

Sabri melakukan pencurian di sebuah bengkel di Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. Pencurian itu dilakukannya bersama Acok dan Lan, yang juga deportan.

“Mereka mencuri 10 ban motor luar dalam, sebuah bor dan mesin gerinda,” ujarnya..

Dalam kasus itu, Sabri berhasil ditangkap sementara Acok dan Lan berhasil kabur.

“Keduanya kita DPO-kan. Diduga kuat mereka telah lari melalui Sebatik ke Tawau Malaysia," ujarnya.

Belajar dari dua kasus pencurian ini, dia mengingatkan masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap keamanan lingkungan masing-masing. Jangan sampai, kata dia, justru masyarakat membuka kesempatan untuk tindak pencurian.

“Paling tidak menghilangkan kesempatan dengan meletakkan benda berharga di tempat aman,” ujarnya.

Menurutnya, dengan kondisi yang serba kekurangan pasca dideportasi dari Malaysia, tentu para deportan itu melihat peluang saat melihat ada benda yang bernilai.

“Sehingga bagi yang tidak kuat iman tentu akan menuruti kehendak buruk dengan melakukan tindak pencurian,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini