News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Lakukan Pungli, Kepala BPN Kota Semarang dan Tiga Anak Buahnya Diciduk

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji. TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim Kejari Kota Semarang yang dipimpin Waluyo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Semarang, Senin (5/3/2018) sore dengan surat perintah penyelidikan Nomor 593/O.3.10/Fd.1/02/2018 per tanggal 28 Februari 2018.

Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samuji mengatakan, Kejari telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Semarang Sriyono, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional Kota Semarang Windari Rochmawati, dan juga dua tenaga honorer BPN Semarang, Jimmy dan Fahmi, di kantor mereka BPN Semarang.

Baca: Pembantu RT Tantang Kekasihnya Balaskan Dendam kepada Mantan Majikan, Nyawa Metha pun Melayang

"Ke empat orang ini saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan, atau penyidikan dulu, sehingga saya belum bisa mengatakan banyak hal. Kita tunggu nanti jam 4 sore, karena hingga siang ini keempatnya masih diperiksa," kata Dwi saat ditemui di Kejari Kota Semarang, yang ada di Jalan Abdurahman Saleh, Selasa (6/3/2018).

Samuji juga mengungkapkan, bahwa penangkapan ini atas dasar aduan yang cukup banyak dari masyarakat.

"Dikatakan oleh masyarakat bahwa banyak sekali kegiatan yang dicurigai pungli. Dan ketika kami ke kantor mereka ini, memang ditemukan 10 amplop, dengan total uang ada Rp 32.400.000, yang saat ini kami sita sebagai barang bukti," kata Dwi.

Baca: Tak Biasanya Anniesa Dandan Berlebihan, Suaminya Malah Tanpa Ekspresi

Bahkan, Samuji juga menegaskan adanya OTT di Kantor BPN Kota Semarang.

Selain itu, ia juga menambahkan empat orang itu sudah menjadi Target Operasi (TO) lama.

"Ya aduan dari masyarakat ini memang sudah ada dalam beberapa kurun waktu tertentu, dan tepat pada 28 Februari kemarin surat perintah penyidikan turun. Dan kami lakukan eksekusi OTT di BPN Semarang ini, tidak ada rencana untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk sementara ini," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini