TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perbuatan Supriyono terbilang sangat keterlaluan.
Pria 43 tahun yang tinggal di Jl Pulo Tegalsari V Surabaya ini menyetubuhi DC (15) selama delapan tahun.
Perbuatan asusila Supriyono terhadap DC yang merupakan anak tirinya ini, sudah dilakukan sejak korban masih berusia 8 tahun.
"Pelaku melakukan tindakan asusila pertama saat korban masih duduk di kelas satu SD," sebut AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (9/3/2018).
Menurut Ruth, kali pertama Supriyono melakukan perbuatan itu saat rumah sepi dan ibu korban yang tak lain istri pelaku tidak di rumah.
Baca: Ada yang Tak Beres, Eks PRT Tersangka Pembunuh Ibu Kos Cantik Sering Tersenyum Sendiri
Ketika itu, pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur.
"Saat berada di kamar, pelaku memaksa korban supaya mau melakukan hubungan badan. Pelaku mengancam sehingga korban takut," tutur Ruth.
Setelah itu, perbuatan asusila pelaku terus berlanjut hingga korban duduk di SMP dan usianya 15 tahun.
Perbuatan tersebut selalu dilakukan di rumah saat ibu korban tidak ada.
"Sudah berkali-kali melakukan persetubuhan setiap rumah sepi di tinggal ibu korban," jelas Ruth.
Aksi tak senonoh pelaku terbongkar, setelah korban menceritakan ke ibu kandungnya lantaran sudah merasa tersiksa atas perbuatan ayah tirinya.
Baca: Bocah 13 Tahun Korban Pemerkosaan Melahirkan, Kisahnya Sungguh Memilukan
Sang ibu korban pun tak terima dan memilih melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya," tutur Ruth.
Kini pelaku sudah ditahan guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Saya terakhir melakukan pada awal Februari 2018 dan akhirnya ditangkap," aku Supriyono.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu celana jeans, satu baju batik dan sarung sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Aksi tak senonoh pelaku terbongkar, setelah korban menceritakan ke ibu kandungnya lantaran sudah merasa tersiksa atas perbuatan ayah tirinya.
Sang ibu korban pun tak terima dan memilih melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya," tutur Ruth.
Kini pelaku sudah ditahan guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Saya terakhir melakukan pada awal Februari 2018 dan akhirnya ditangkap," aku Supriyono.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu celana jeans, satu baju batik dan sarung sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMP di Surabaya Jadi Budak Seks Ayah Tiri Selama 8 Tahun, Kondisinya Kini Memilukan,