Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan menindak tegas kepada pelaku usaha hiburan di Kabupaten Gunungkidul yang tidak memiliki izin usaha.
Pasalnya dari puluhan tempat hiburan, hanya ada dua yang memiliki izin.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko.
Dikatakannya, baru ada dua usaha hiburan yang ada di Gunungkidul yang memiliki izin, sisanya tak memiliki izin alias ilegal.
Lokasi hiburan yang sudah ada izin ada di Grogol, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo dan di Ledoksari, Wonosari.
"Baru ada dua lokasi usaha hiburan yang memiliki izin. Sisanya banyak yang belum melengkapi perizinan," ujar Irawan, Jumat (9/3/2018).
Irawan mengatakan, pemkab pun akan bersikap tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang ada di Gunungkidul yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Seperti yang telah dilakukan pemkab dengan melakukan penutupan tempat hiburan malam di kawasan Hotel Orchid, Mulo, Kecamatan Wonosari karena beroperasi tanpa izin.