News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Bendahara Baitul Mal Korupsi Dana ZIS Rp 256 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ini gambar ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Mantan bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara, MY ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jumat (9/3/2018).

MY diduga melakukan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) 2015 mencapai Rp 256 juta lebih.

Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane karena diduga melakukan korupsi terhadap dana dana ZIS pegawai negeri sipil (PNS) di 11 SKPK jajaran Pemkab Agara yang dikumpulkan oleh Baitul Mal.

Baca: Pikiran Oki Tak Tenang Ingat Kecelakaan saat Isi Bensin, Ternyata Ayahnya Jadi Korban Kebakaran SPBU

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH didampingi Kasi Pidsus, M Fahmi SH, kepada Serambi, Jumat (9/3/2018) mengatakan, tersangka MY terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan penyimpangan terhadap setoran dana ZIS dari 11 SKPK-SKPK pada tahun 2015 mencapai Rp 256.335.905.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara.

"Tersangka MY akan disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh," kata Kajari Agara, Fithrah SH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini