Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Mantan bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara, MY ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jumat (9/3/2018).
MY diduga melakukan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) 2015 mencapai Rp 256 juta lebih.
Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane karena diduga melakukan korupsi terhadap dana dana ZIS pegawai negeri sipil (PNS) di 11 SKPK jajaran Pemkab Agara yang dikumpulkan oleh Baitul Mal.
Baca: Pikiran Oki Tak Tenang Ingat Kecelakaan saat Isi Bensin, Ternyata Ayahnya Jadi Korban Kebakaran SPBU
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH didampingi Kasi Pidsus, M Fahmi SH, kepada Serambi, Jumat (9/3/2018) mengatakan, tersangka MY terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan penyimpangan terhadap setoran dana ZIS dari 11 SKPK-SKPK pada tahun 2015 mencapai Rp 256.335.905.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara.
"Tersangka MY akan disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh," kata Kajari Agara, Fithrah SH.