Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir akhirnya mengungkap kasus pencurian, yang terjadi di jalan KH Agus Salim, gang Tanjung, RT 32, Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah mengumpulkan saksi-saksi, serta penyelidikan, dan akhirnya seorang pelaku bernama Denny Mustafa (37), warga jalan KH Agus Salik, gang 5, RT 31, diamankan kepolisian pada Sabtu (10/3) kemarin, di salah satu warnet jalan Tarmidi.
Pelaku diamankan karena terbukti membawa kabur handphone, serta mainan anak-anak berupa scooter, dengan total kerugian korban mencapai Rp 3,6 juta.
Pelaku sendiri beraksi pada Senin (5/3) silam, dengan memanfaatkan kelengahan penghuni rumah. Bahkan, pemilik barang baru menyadari handhphonenya hilang, setelah anak korban menanyakan keberadaan handphone tersebut.
Baca: Skandal Hoes Hoin Guncang Amerika Serikat, Ratusan Foto Bugil Tersebar
Sedangkan scooter anak dibawa kabur pelaku pada Januari silam.
"Korban beraksi pada pagi hari, dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah, handphone dan mainan anak yang diambil pelaku," Ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Minggu (11/3/2018).
Dari pengakuannya, usai mendapatkan handphone jenis smartphone itu, pelaku langsung menjual ke counter handphone yang berada di komplek Gor Segiri, jalan Kesuma Bangsa, seharga Rp 700 ribu.
"Pelaku sudah kita amankan, saat ini sedang menjalan proses pemeriksaan," tutupnya. (*)