Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Seorang nenek berusia 64 tahun ini harus mendekam di tahanan, karena keterlibatan dirinya dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Wanita bernama Hadiah, warga jalan P Diponegoro, Bukuan, Samarinda itu diamankan Satreskrim Polsekta Palaran, saat berada di rumah bangsalan tempat tinggalnya.
Wanita tersebut pun tak berkutik saat diamankan, dan digiring menuju Mapolsekta Palaran, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, wanita tersebut terpaksa menjajakan sabu, karena terdesak kebutuhan hidup, terlebih saat ini dirinya harus menghidupi cucunya.
"Pengakuannya, dia dititipkan seseorang yang tidak dikenalnya, untuk dijual kembali," ucap Kanit Reskrim Polsekta Palaran, Ipda Dedi Seftriadi, Minggu (11/3/2018).
Wanita tersebut pun menyusul anak dan menantunya yang telah lebih dahulu diamankan kepolisian, dengan kasus yang sama.
Hal itulah yang membuat dirinya harus menafkahi cucunya, yang merupakan anak dari anaknya itu.
"Anak dan menantunya sudah lama diamankan, karena kasus narkoba juga, dan pengakuannya dia jualan sabu untuk kebutuhan cucunya," tuturnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan diantaranya 2 poket sabu, satu set alat hisap sabu, kotak penyimpanan sabu, serta uang tunai senilai Rp 200 ribu.
Sebelum diamankan, pelaku sudah sempat menjual satu poket sabu seharga Rp 200 ribu.
"Jadi, ada tiga poket sabu, namun satu poket sudah terjual, per poket harganya Rp 200 ribu. Saat ini kita masih kembangkan lagi asal muasal sabu milik pelaku," tutupnya. (*)