Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDANÂ - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara bersama Kementrian Perdagangan mengamankan tujuh kontainer milik importir nakal yang hendak memasarkan jeruk asal Cina ke Sumatera Utara. Sedikitnya, ada 9,1 ton jeruk yang gagal dipasarkan.
"Jadi, kontainer berisikan jeruk ini tidak memiliki izin. Sehingga importirnya kami kenakan denda," kata Kepala Kantor DJBC Belawan, Haryo Limanseto saat meninjau jeruk tanpa dokumen di kawasan pergudangan Diski Centre Jalan Medan-Binjai KM 15,7 Sunggal, Selasa (13/3/2018).
Haryo mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No28 tahun 2018.
Peraturan menteri itu menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan di pelabuhan atau wilayah pabean.
"Adanya peraturan ini juga untuk menekan biaya dweling time. Jadi pemilik tidak menunggu lama untuk mengambil barangnya," kata Haryo.
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan izin yang dimiliki importir sebatas buah apel, bukan jeruk Cina. Sehingga, kata dia, jelas ini menyalahi aturan.
"Pemerintah memberikan izin masuk terhadap jeruk Pakistan. Ternyata, importir memasok jeruk asal Cina," kata Veri.
Ia mengatakan, adapun importirnya yakni PT Suci Abadi. Sudah tiga orang yang dimintai keterangannya oleh petugas gabungan DJBC dan Kemendag.
"Permendag No28 itu sebenarnya memberikan kemudahan pada pengusaha. Tapi kenyataannya, pengusaha malah menyalahgunakan kemudahan itu," ungkap Veri.
Dari 9,1 ton buah di tujuh kontainer itu terdiri dari 8721 karton jeruk Cina dan 1002 karton apel Cina. Ini merupakan tangkapan Intelijen DJBC yang kemudian diserahkan ke Kemendag untuk diproses.(ray/tribun-medan.com)