News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Importir Nakal Gagal Pasarkan 9,1 Ton Jeruk Asal Tiongkok

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala DJBC Belawan, Haryo Limanseto dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono saat meninjau gudang penitipan jeruk yang tak memilikinizin di pergudangan Diski Centre Jalan Medan-Binjai KM 15,7 Sunggal, Selasa (13/3/2018) Attachments area

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara bersama Kementrian Perdagangan mengamankan tujuh kontainer milik importir nakal yang hendak memasarkan jeruk asal Cina ke Sumatera Utara. Sedikitnya, ada 9,1 ton jeruk yang gagal dipasarkan.

"Jadi, kontainer berisikan jeruk ini tidak memiliki izin. Sehingga importirnya kami kenakan denda," kata Kepala Kantor DJBC Belawan, Haryo Limanseto saat meninjau jeruk tanpa dokumen di kawasan pergudangan Diski Centre Jalan Medan-Binjai KM 15,7 Sunggal, Selasa (13/3/2018).

Haryo mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No28 tahun 2018.

Peraturan menteri itu menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan di pelabuhan atau wilayah pabean.

"Adanya peraturan ini juga untuk menekan biaya dweling time. Jadi pemilik tidak menunggu lama untuk mengambil barangnya," kata Haryo.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan  izin yang dimiliki importir sebatas buah apel, bukan jeruk Cina. Sehingga, kata dia, jelas ini menyalahi aturan.

"Pemerintah memberikan izin masuk terhadap jeruk Pakistan. Ternyata, importir memasok jeruk asal Cina," kata Veri.

Ia mengatakan, adapun importirnya yakni PT Suci Abadi. Sudah tiga orang yang dimintai keterangannya oleh petugas gabungan DJBC dan Kemendag.

"Permendag No28 itu sebenarnya memberikan kemudahan pada pengusaha. Tapi kenyataannya, pengusaha malah menyalahgunakan kemudahan itu," ungkap Veri.

Dari 9,1 ton buah di tujuh kontainer itu terdiri dari 8721 karton jeruk Cina dan 1002 karton apel Cina. Ini merupakan tangkapan Intelijen DJBC yang kemudian diserahkan ke Kemendag untuk diproses.(ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini