TRIBUNNEWS.COM, BANGLI– Setelah sempat hilang sehari, Gusti Nyoman Mawa, pria asal Banjar Gelagah Linggah, Desa Kintamani ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan.
Oleh pihak keluarga, jenazah pria berusia 70 tahun itu ditemukan dengan dalam posisi tengadah, di dasar jurang sedalam 200 meter.
Informasi yang dihimpun, Gusti Mawa sempat menghilang tanpa jejak pada hari Rabu (14/3/2018) pukul 17.00 wita.
Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh anak kandungnya yang beranama Gusti Putu Sutarja sepulang dari menyabit rumput di ladang.
Lantaran tak kunjung pulang hingga satu jam setelahnya, bersama dengan anggota keluarga yang lain, Gusti Sutarja memutuskan untuk mencari ayahnya di sekitar rumah hingga kawasan hutan yang berjarak 600 meterdi belakang rumah.
Hanya saja, pencarian yang dilakukan hingga pukul 21.00 wita tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga upaya pencarian Gusti Mawa dihentikan sementara.
Baca: Temukan Arca di Ladang Jagung, Ini Mimpi Surani di Malam Sebelum Penemuan
Upaya pencarian Gusti Mawa berlanjut pada pukul 06.00 wita, dengan melibatkan warga sekitar.
Satu jam berlalu, pencarian akhirnya membuahkan hasil.
Gusti Sutarja mendapati ayahnya telah dalam keadaan tewas didasar jurang, pada kawasan hutan yang berlokasi 600 meter dari rumahnya.
Dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018), Kapolsek Kintamani, Kompol Putu Gunawan membenarkan terkait kejadian tersebut.
Ungkapnya, berdasarkan hasil olah TKP, jurang yang terdapat di belakang rumah korban posisinya miring, dengan kedalaman 200 meter.
Saat ditemukan, kondisi korban dalam posisi tengadah, dengan kepala mengarah ke dasar jurang.
“Hasil olah TKP, korban diduga kuat terpeleset, hingga akhirnya jatuh ke dasar jurang. Hal ini dipertegas dari pernyataan pihak keluarga, yang menganggap kematian korban akibat sakit epilepsi yang dideritanya kumat, saat berada di lokasi sekitar, hingga terpeleset dan jatuh,” ujarnya.
Sementara berdasarkan pemeriksaan tim medis Puskesmas Kintamani I, lanjut Kompol Putu Gunawan, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala bagian depan dan belakang, luka benjol dan memar pada kepala bagian samping, serta luka gores dan lecet pada kepala bagian belakang, bagian muka, lengan kiri, serta pinggang sebelah kiri. (*)