News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih (kiri) memberikan penjelasan tentang proses legalisir ijazahnya, di kantor DPD Demokrat Sumut, Medan, Sumatera Utara, Senin (12/3/2018). Jopinus Ramli (JR) Saragih kembali menegaskan keyakinannya bahwa dia bersama pasangannya Ance Selian optimis akan ditetapkan menjadi calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR *** Local Caption ***

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto.

Ini disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.

"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi.

Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.

Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.

Baca:  Ijazah Palsu Marak Digunakan Pelaut, Ini Langkah yang diambil KSOP dan Kepolisian

Hasilnya, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

"Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah. legalisir ijazah nomor sekian. Dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan," kata Andi.

Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut melainkan oknum yang menggunakan.

"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.

Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini