News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Minut Amankan 1,4 Ton Sianida

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael

Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi

TRIBUNNEWS.COM, MANADO  - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengamankan 28 tabung sianida di Desa Sukur Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (15/3/2018).

Setiap tabung berisi 50 kilogram sianida sehingga yang diamankan ada 1400 kilogram.

Polres Minut mengamankan sianida milik seorang lelaki berinisial CR.

"Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek. Untuk selanjutnya masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael kepada Tribun Manado saat ditemui di Mapolres Minut.

Mengenai pendistribusian lanjut Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael sianida diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2009.

"Setelah diperiksa, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan surat izin," ujar Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael.

Baca: BPPT Gunakan Sianida untuk Pengolahan Emas Skala Kecil

Selain sianida, Polsek Minut juga menyita 20 sak karbon aktif yang digunakan sebagai bahan campuran dengan sianida untuk kepentingan pertambangan.

Zat berbahaya tersebut ditemukan saat Tim Unit Reskrim Polsek Airmadidi melakukan penyelidikan di satu gudang di wilayah Desa Sukur.

"Kamis pukul 11.00 wita, tim melakukan penyelidikan, dan ditemukan barang yang dicurigai sianida. Setelah dicek itu masuk bahan berbahaya. Dalam kemasan tertulis Sodium Sianida jumlahnya 28 tabung dengan masing-masing berisi 50 kilogram. Ditemukan juga karbon aktif berjumlah 20 sak," ujar Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael.

Zat berbahaya tersebut ditemukan di Gudang milik satu perusahaan.

"Kita sudah melakukan interogasi kepada satu saksi yang merupakan pelaksana ekspedisi di gudang tersebut," ujar Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael.

Lanjut Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2009, diatur ada sanksi administratif jika distributor tidak memiliki izin.

"Meski di pusat ada, namun tidak memiliki izin di daerah maka tetap akan menerima sanksi adimistratif," ujar Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini