News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencurian di Bank BNI Tanjungpinang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang menambah satu tersangka lagi dalam kasus pencurian di Bank BNI cabang Tanjungpinang sehingga menjadi dua orang.

Hal itu terungkap setelah Kejari Tanjungpinang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kedua dari Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya Polres Tanjungpinang menetapkan satu tersangka berinisial Zm, pegawai BNI Tanjungpinang.

Kali ini menyusul tersangka yang juga rekan Zm, yang diduga terkait aksi pencurian tersebut, berinisial O.

Baca: Pencalonan Gatot Nurmantyo Sebagai Capres Tinggal Menunggu Mantan Panglima TNI itu Pensiun

"Sudah kita terima SPDP dua tersangka kemarin beberapa hari lalu. Kita masih tunggu proses pelengkapan berkas penyidikan selanjutnya oleh penyidik Polres Tanjungpinang," kata Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Arif Syafrianto di Kejari Tanjungpinang, Jumat (16/3/2018).

Menurut Dia, dalam SPDP, tidak tertera pekerjaan kedua tersangka.

Arif pun tak tahu banyak apakah kedua pelaku merupakan pegawai bank BNI.

Di dalam SPDP hanya disebutkan tersangka dan jenis kasus yang tengah ditangani pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Tidak disertakan dia ini siapa. Hanya nama tersangka," katanya.

Baca: Goreng Ikan Lumba-lumba dan Mengunggahnya di Medsos, Nelayan Karangasem Akhirnya Ditangkap Polisi

Belum Tahu
Sementara itu Plh Bank BNI Cabang Tanjungpinang Maralun Sitompul mengaku belum mendapatkan kabar terbaru soal kasus tersebut.

Bahkan adanya tersangka lainya pihaknya juga belum diberitahu oleh pihak Penyidik Polres Tanjungpinang.

"Kita belum tahu. Belum diberi kabar lagi kalau ada tersangka lain. Kita serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian," ungkap Maralun dikonfirmasi singkat via telepon. (wfa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini