News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Pasang Listrik Baru? Wajib Urus Ini Dulu

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PLN melakukan perubahan daya di rumah seorang pelanggan.

Menurut Supervisor Humas PLN Kalselteng, Bayu Aswenda, PLN mempersilakan seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan listrik untuk mengajukan permohonan penyambungan baru. Namun yang harus diingat bahwa pemasangan sambungan listrik baru terdiri dari berberapa tahap.

Begitu pula jika pelanggan ingin melakukan penambahan daya, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum PLN mengaliri arus tegangannya.

Salah satu komponen penting agar pelanggan dapat menerima aliran listrik dari PLN yaitu pelanggan harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

"SLO sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik. PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik diberi tegangan listrik," katanya.

Menurut dia, SLO ini sangat diperlukan karena menjadi bukti instalasi listrik sudah laik operasi apa belum, jika instalasi ternyata tidak laik operasi namun diberi tegangan maka berpotensi terjadi kecelakaan seperti kebakaran yang dapat merugikan harta maupun nyawa. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini