Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Royce (39), warga Jalan Prof Soepomo Surabaya ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penembakan mobil pejabat Pemkot Surabaya.
Usai memeriksa keterangan terduga pelaku, korban dan beberapa pihak yang terkait kasus tersebut, polisi menetapkan terduga pelaku yang semula berstatus saksi menjadi tersangka.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Jumat (16/3/2018).
Baca: Goreng Ikan Lumba-lumba dan Mengunggahnya di Medsos, Nelayan Karangasem Akhirnya Ditangkap Polisi
Royce ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengancaman dengan cara memberondong 11 tembakan ke mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi.
"Kalau kepemilikan senjata dalam kategori hukum UU darurat 12 tahun 1951, tidak. Tapi senjata itu digunakan untuk pengancaman, iya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (15/3/2018).
Baca: Pencalonan Gatot Nurmantyo Sebagai Capres Tinggal Menunggu Mantan Panglima TNI itu Pensiun
Setelah terkuak motif sakit hati yang diakui oleh tersangka, ia kemudian memberondong tembakan ke mobil Ery Cahyadi.
Penembakan tersebut terjadi di depan rumah korban di Perumahan Puri Kencana Karah Blok D No 15 Surabaya, Rabu (14/3/2018).