Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sabu seberat 1,08 kg di Tarakan yang dibawa oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Makassar ternyata dipesan dari Lapas Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dikonfirmasi melalui Whatsapp, Sabtu (17/3/2018).
"Perempuan asal Makassar yang bawa sabu satu kilo (1,08 kg) yang ditangkap di Bandara Tarakan, itu sabunya dipesan dari Lapas Makassar," ungkap Dicky.
Baca: Jasad Sang Anak Akhirnya Dibawa ke Lapas Watampone Gara-gara Ayahnya Tak Diizinkan Pulang
Sebelumnya, Andi Riski Amelia alias Lia (26) ditangkap petugas Adves Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 11.30 Wita.
IRT berparas cantik Andi Riski Amelia, adalah warga asal Jl Toddopuli 10, RW 006, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel.
Karena kasus itu ditangani Polres dan BNNP Tarakan maka pihak penyidik Polda Sulsel akan melakukan koordinasi untik penyelidikan lanjutan.
Baca: Budiono Sempat Bersitegang saat Kaos Loreng Beratribut TNI yang Dipakainya Disita Polisi MiliterĀ
"Pihak dari Ditresarkoba Polda Sulsel akan koordinasi dengan penyidik polres Tarakan untuk mengungkap pemesan di Lapas Makassar," jelas Kombes Dicky.