Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Polisi mengamankan Mamak Ati, istri seorang narapidana kasus narkotika yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Penangkapan Mamak Ati ini setelah Polisi melakukan pengembangan kasus narkotika yang melibatkan Hajjah Resky.
Dalam kasus itu, Polisi mengamankan empat pelaku sekaligus.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, AKP M Hasan Setia Budi mengungkapkan, semula pihaknya mengamankan Hajjah Resky, warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Nunukan pada Minggu (18/3/2018) kemarin.
“Semula kami mendapatkan laporan dari tokoh masyarakat di Sebatik yang mencurigai adanya wanita yang membaur bersama calon TKI di rumah salah satu pengurus di Sebatik Timur. Kecurigaan itu dilaporkan ke Polsek Sungai Nyamuk,” ujarnya.
Pihak Polsek Sungai Nyamuk lalu berkoordinasi dengan Polres Nunukan untuk menindaklanjuti informasi dimaksud.
“Kami datangi, bener dia bawa barang,” ujarnya, Senin (19/3/2018).
Dari Resky, polisi menemukan barang bukti sabu hingga 50 gram yang disimpan dalam kantong plastik.
Resky mengaku akan mengirim sabu tersebut ke pemesan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Dia beli Rp 20 juta sudah dipesan seharga Rp40 juta. Makanya kami mau lihat jaringan ini seperti apa? ini kami terus cari," katanya.
Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari Mamak Ati.
“Kami lalu menginterogasi Resky. Dari pengakuannya, barang ini diperoleh dari Mamak Ati. Dia istri salah satu napi narkoba yang mendekam di Lapas Nunukan,” ujarnya.
Setelah mengamankan Mamak Ati, Polisi terus melakukan pengembangan sehingga kembali tertangkap Kanda dan Tato.