"Kami juga menggunakan jasa dua pengacara, semua biaya ditanggung pemerintah. Namun pihak ahli waris tidak memberikan pengampunan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bangkalan Hery Utomo mengungkapkan, pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan kerja kedua anak almarhum Zaini.
"Kami sediakan pelatihan-pelatihan kerja untuk membekali mereka. Seperti keterampilan mesin, las, dan kelistrikan," ungkap Hery.
Baca tanpa iklan