News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Dihukum Mati

Banyak Kejanggalan Vonis Mati Terhadap Zaini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri (Kememlu) Lalu Moh Iqbal memberikan penjelasan kepada keluarga almarhum Mochammad Zaini di rumah duka di Kabupaten Bangkalan, Madura, Senin (19/3/2018). SURYA/AHMAD FAISOL

Tetapi, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar Zaini akan dieksekusi.
Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

“Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” ujarnya.

Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi, tindak pidana dibagi menjadi dua, Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi).

Apabila tindakan pidana bersifat pribadi, memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris.

Intervensi negara dan raja tidak berlaku.

“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” ujarnya. (Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Kejanggalan Kasus TKI Bangkalan yang Dihukum Pancung di Arab Saudi, Saksi Kunci Tiba-tiba Lenyap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini