Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seusai membacakan pernyataan sikap tentang UU MD3, Kamis (22/03/2018), Rektor UII Nandang Sutrisno menyebutkan bahwa profesi wartawan juga terancam oleh UU ini.
"Teman-teman wartawan tidak akan bebas lagi dalam memberitakan para anggota DPR," ujar Nandang dalam konferensi pers hari ini.
Pernyataan ini didasarkan pada pasal 122 dalam UU MD3.
Isinya adalah memberi kewenangan pada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap setiap orang, perkumpulan, atau badan hukum yang merendahkan martabat anggota dan lembaga DPR.
"Ini menghalangi publik, termasuk wartawan, untuk menyampaikan kritik terhadap lembaga negara," jelas Nandang.
Nandang pun meminta agar wartawan turut mengawal UU MD3 agar perubahan terhadap UU tersebut bisa dilakukan.
"Apabila kita semua mengawal prosesnya, niscaya UU MD3 bisa dibawa ke arah yang lebih tepat sasaran," tambah Nandang. (*)