News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Kronologi Terungkapnya Kasus Video Mesum di Sambas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video mesum
  • 21 Jan 2025 01:03

    Begini Kronologi Terungkapnya Kasus Video Mesum di Sambas

    TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Jajaran Polres Sambas membongkar kasus penyebaran video mesum yang melibatkan pasangan asal Kabupaten Sambas AN (17) dan pasangannya NT.

    Polisi memastikan pasangan ini korban persekusi yang dilakukan belasan pria yang memergoki mereka saat tengah berbuat asusila.

    Belasan pria ini memaksa korban beradegan intim dan merekamnya menggunakan kamera telepon seluler.

    Berikut kronologis terungkapnya kasus peredaran video asusila ini:

     Minggu, 18 Maret 2018
    - Akun Facebook Biak Sempadian mengunggah video asusila yang diduga direkam di wilayah Kabupaten Sambas.
    - Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadiprabowo memerintahkan jajarannya menganalisa video yang tersebar.

     Senin, 19 Maret
    - Personel Polsek Paloh berhasil mengidentifikasi pemeran wanita.
    - Polisi menyambangi rumah si pemeran wanita berinisial AN berusia 17 tahun. AN mengakui dirinyalah yang ada di dalam video. Video itu direkam akhir tahun 2015.
    - AN menyatakan, digerebek belasan pria saat bersama NT pasangannya. Saat itu AN membantah tengah berhubungan suami istri. Namun ia mengaku bertindak asusila.
    - Oleh belasan pria ini, AN dan NT dipaksa beradegan layaknya suami istri. Bahkan beberapa pria bertindak asusila padanya. Pria lain merekam AN dan NT.
    - RZ yang merekam adegan asusila mengancam AN hendak menyebarkan video jika tak melayani dia dan rekannya. Dalam keadaan terpaksa AN melayani permintaan bejat RZ.

    Baca: Video Mesum di Sambas Terungkap! Pengakuan Pemeran Wanita Bikin Geleng Kepala

     Selasa 20 Maret
    - Polisi menerima laporan korban.
    - Pukul 19.30 WIB, polisi menangkap RZ (25), tersangka pertama.
    - Pukul 23.00, giliran HD alias BD (32) dicokok petugas.

     Rabu, 21 Maret
    - Pukul 12.00, polisi kembali mengamankan DE alias DT (28).
    - RZ dan HD dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
    - Tersangka DE dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 atau pasal 289 KUHP.

    DATA: RAM
    SUMBER: POLISI

Berita Populer