Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Stiker VIP MotoGP Mandalika 

Polresta Mataram mengatakan, kasus ini terungkap setelah panitia penyelenggara MotoGP Indonesia mendapat laporan terkait pemalsuan stiker kendaraan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Stiker VIP MotoGP Mandalika 
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
PEMALSUAN DOKUMEN- Stiker kendaraan palsu diamankan selama gelaran MotoGP Indonesia 2025 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 3-5 Oktober 2025 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM -  Polisi menangkap MSU alias Mamat (34), terduga pelaku pemalsuan stiker kendaraan saat MotoGP Mandalika 2025, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan, kasus ini terungkap setelah panitia penyelenggara MotoGP Indonesia mendapat laporan terkait pemalsuan stiker kendaraan ini.

"Jadi stiker itu bukan stiker resmi yang dikeluarkan oleh ITDC atau MGPA sehingga panitia penyelenggara mengalami kerugian," kata Regi, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Terjunkan 3.572 Personel Gabungan, Polri Klaim MotoGP Mandalika 2025 Berjalan Aman dan Tertib

Berdasarkan pengakuan Mamat kepada polisi, ia diminta mencetak stiker palsu tersebut, oleh dua orang inisial A dan N sehari sebelum gelaran balapan internasional itu dimulai.

Mamat oleh dua orang tersebut dibayar dengan Rp50 ribu untuk satu stiker palsu yang dibuatnya, ia mencetak total 100 stiker menggunakan alat pribadinya dan diberikan kepada A dan N itu.

"Jadi stiker itu dipasang di kendaraan rent car (mobil rental) milik dua orang tersebut," kata Regi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengungkapkan, Mamat bukan kali ini saja mencetak stiker palsu untuk kendaraan MotoGP Mandalika dengan pemesan yang sama yakni A dan N namun pada tahun 2024 lalu juga melakukan hal yang sama.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibat perbuatannya Mamat dikenakan pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari organizing committee IndonesiaGP 2025 (ITDC-MGPA) mengenai temuan stiker VIP (very important person) yang digunakan penonton. 

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar, menjelaskan bahwa puluhan stiker yang diduga palsu diamankan di pos penyekatan Bundaran Sunggung, jalur menuju Sirkuit Mandalika.

"Stiker tersebut tidak sesuai dengan stiker resmi yang dikeluarkan oleh pihak ITDC dan MGPA," ujarnya.

Baca juga: Komentar Marc Marquez soal Cederanya di MotoGP Mandalika 2025, Baby Alien Berbalut Perban

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap Mamat di wilayah Dasan Cermen, Cakranegara, Kota Mataram pada Senin (6/10/2025).

"MSU diamankan di tempatnya menjalankan usaha percetakan," tambah Ahyar dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (8/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit CPU berwarna hitam dan tiga lembar stiker kendaraan VIP Indonesia GP 2025 yang dipastikan palsu.

Mamat mengaku mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial N dan A untuk mencetak stiker tersebut dengan bayaran Rp 50.000 per lembar. Ia menyetujui pesanan tersebut dan mencetak sekitar 100 lembar stiker parkir untuk digunakan pada mobil rental.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas