"Kalau tidak ada di media mainstream, berarti jangan percaya pada informasi tersebut, karena umumnya informasi hoax penulisannya sepihak, dan tujuannya untuk mendeskreditkan orang atau kelompok serta untuk memecah belah umat," ujarnya.
Sebelumnya, ketika tahapan Pilkada serentak dimulai, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu bekerja sama menangkal berita hoax selama Pilkada 2018 hingga Pemilu dan Pilpres 2019 dengan menggandeng platform media sosial.
Baca tanpa iklan