TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Plt. Gubernur Maluku Utara M. Natsir Thaib yang melakukan roling pergantian jajaran pejabat birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengejutkan banyak pihak.
"Sebab kita tahu bersama bahwa saat ini Provinsi Maluku Utara sedang menyelenggarakan Pilkada Gubernur oleh KPUD sedang berlangsung tahapan Pilkada," ujar Koordinator Aliansi Pemantau Plt Gubernur se-Indonesia, Yongki Raharusun dalam keterangannya, Senin (26/3/2018).
Menurut dia, sebagai suatu perhelatan politik tentunya dalam nuansa Pilkada adalah lumrah terjadi perbedaan kepentingan politik di tengah-tengah masyarakat, tetapi sejatinya sebagai pimpinan di Pemda Maluku Utara tentu harus menjaga kohesifitas dan netralitas birokrasi untuk keberlangsungan agenda-agenda pemerintahan daerah yang fokus pada kepentingan masyarakat luas.
"Namun yang terjadi sebaliknya, apa yang dilakukan oleh Plt Gubernur Maluku Utara M. Natsir Thaib sangatlah menggemparkan jajaran birokrasi sebab Natsir Thaib mengganti jajaran birokrasi secara serampangan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku bahkan menabrak aturan aturan hukum yang ada," ujar Yongki.
Baca: Ketua Umum Golkar Prihatin Calon Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka KPK
Dikatakan bahwa sangat jelas dalam peraturan Pasal 132A Peraturan Pemerintah tahun 2008 disebutkan bahwa Pj atau Plt kepala daerah dalam proses Pilkada dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Namun, kata dia, M Natsir Thaib sudah pernah mengajukan surat permohonan Nomor 821.22/149/WG tanggal 19 februari 2018 tentang Permohonan Izin Mutasi Jabatan meminta persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kendati, lanjut Yongki, Kementerian Dalam Negeri dalam tanggapannya melalui surat balasannya Nomor 821/1936/OTDA tertannggal 7 maret 2018 tentang Surat Balasan Tanggapan Pengisian dan Pelantikan Pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tegas menolak usulan pergantian jajaran birokrasi/mutasi pegawai oleh Plt Gubernur Maluku Utara.
"Jadi sudah sangat jelas bahwa Kementrian Dalam Megeri menolak atau tidak menyetujui surat permohonan pergantian roling mutasi jabatan pegawai di Jajaran Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara maka mestinya tidak boleh ada pergantian," kata dia.
Dikatakan bahwa keputusan ini menggemparkan warga di Maluku Utara karena Plt Gubernur Maluku Utara M Natsir Thaib telah dengan berani tidak mengindahkan Surat Kemendagri tersebut dan M Natsir tetap mengganti jajaran pegawai birokrasi yang nyata-nyata tidak dizinkan oleh Kementeian Dalam Negeri.
"Ini adalah sejarah buruk dalam perjalanan birokrasi pemerintahan yang pernah ada. Hal ini berpotensi akan menimbulkan konflik di internal birokrasi Pemda Provinsi Maluku Utara," ujar Yongki.
Oleh karena Itu, Aliansi Pemantau Plt Gubernur se-Indonesia di Jakarta mendesak kepada Mendagri agar segera mengganti dan memecat Plt Gubernur Maluku Utara M. Natsir Thaib karena telah menabrak dan melanggar peraturan yang berlaku.
"Inilah adalah malpraktek kebijakan dan bentuk pembangkangan terhadap negara yang dilakukan oleh M Natsir Thaib juga jelas merupakan perbuatan melawan Hukum. Karena itu harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi yang lainnya," ujarnya.
"Kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa secara rutin di kantor Kementeian Dalam Negeri untuk mendesak agar M Natsir thaib diberhentikan dari jabatannya selaku Plt," Yongki menambahkan.