TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI - Kejaksaaan Negeri Hulu Sungai Utara mengamankan KS warga Sungai Namang yang diduga menyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2015 di Desa Sungai Namang Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU.
KS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa dan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran dari beberapa item pekerjaan dengan total kerugian anggaran Rp 121.501.469.
Plh Kasipidsus Kejari HSU Ivan Kusuma Yuda SH MH mengatakan pada tahun anggaran 2015 Desa Sungai naming memperoleh anggaran sebesar Rp 567 juta bersumber dari APBN, Rp 567 bersumber dari APBD.
Dari Laporan pertanggung jawaban yang dibuat terdakwa terdapat dana yang tidak dapat direalisasi yaitu dana pelatihan kelompok usaha mikro/rumah tangga, kegiatan Bintek aparatur desa, dan biaya tidak terduga dengan total anggaran Rp 21,5 juta.
Baca: Tahun 2019 Jumlah Dana Desa Meningkat
“Saat ditanya sisa anggaran tersebut, terdakwa mengatakan dana berada di bank, namun saat dilakukan print out rekening desa ternyata sisa saldo hanya tinggal Rp 905 ribu,” ujarnya.
Masih ada beberapa program lain yang terjadi penyimpangan penggunaan dana desa.