TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satu lagi anggota DPRD Kota Malang ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/3/2018).
Kali ini adalah Bambang Sumarto, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang.
Bambang merupakan salah satu tersangka dalam dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015.
Penyidik menahan Bambang setelah ia menjalani pemeriksaan. Seperti mengutip Kompas.com, politisi Partai Golkar itu keluar dari gedung KPK pukul 16.26 Wib, sudah memakai rompi oranye tahanan KPK.
Kepada awak media, Bambang hanya menyampaikan secara singkat seputar kasusnya.
"Jadi saat ini saya kan disangka menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang. Nah, ini sekarang lagi proses, proses-proses penyidikan. Makanya itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Bambang seperti dilansir Kompas.com, Kamis (29/3/2018).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Bambang ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Guntur.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang Guntur," ujar Febri yang dihubungi dari Malang.
Febri membenarkan kalau tersangka yang memenuhi panggilan penyidik, Kamis (29/3/2018) hanya Bambang Sumarto.
Berdasarkan jadwal, penyidik memanggil enam orang tersangka untuk pemeriksaan hari ini yakni Abdul Hakim (Ketua DPRD Kota Malang), SUlik Lestyowati, Syaiful Rusdi, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, dan Tri Yudiani (semuanya anggota DPRD Kota Malang).
"Ya," jawab Febri pendek ketika ditanya tentang kabar hanya Bambang Sumarto seorang yang memenuhi panggilan penyidik.