TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR– Akibat cemburu buta terhadap pacarnya, I Wayan Indra Widiarta tega menganiaya anggota buser Polsek Ubud, I Made Jaya (55) menggunakan senjata tajam di Warung Arema, Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud, Minggu (1/4/2018) pukul 03.00 Wita.
Akibat ulahnya itu, pria asal Banjar Badung, Desa Melinggih, Payangan itu dijerat pasal berlapis, dengan diancaman hukuman penjara lebih dari 10 sepuluh tahun.
Informasi dihimpun Tribun Bali, sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, usai melakukan lidik di lapangan, anggota Buser Polsek Ubud, asal Desa Tebesay Ubud itu mampir Warung Arema yang berada di kawasan Jalan Raya Sayan.
Di warung yang menyajikan aneka masakan goreng ini, Jaya memesan teh hangat, lalu duduk di kursi yang bersebelahan dengan pelanggan perempuan, Neneng (20).
Tak berselang lama, Widiarta yang datang mengendarai mobil Toyota Agya DK 1142 AK mengampiri Neneng.
Saat itu, pelaku sempat mengajak Neneng masuk ke dalam mobil.
Namun lantaran ditolak, ia pun marah-marah.
Dalam kemarahannya, Widiarta mengambil gelas teh hangat milik Jaya, dan langsung memecahkan gelas itu dengan kepalanya sendiri, sembari berkata, “Saya sudah biasa memecahkan gelas di kepala”.
Lantaran tersinggung, Jaya lantas menegur Widiarta.
Namun teguran itu tak terima, sehingga terjadi adu mulut.
Pertengkaran itu pun berhenti, Jaya kembali duduk di kursi semula.
Namun bukannya pergi, pelaku justru datang kembali sembari membawa senjata tajam jenis parang, yang saat itu dalam posisi terhunus.
Dia pun menghampiri Jaya sembari menebas gelas yang ada di atas meja.
Setelah itu, parang itu diarahkan ke leher korban.