News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Gagalkan Peredaran 44,7 Kilogram Sabu-sabu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNN Pusat Komjen Heru Winarko (tiga dari kanan) saat melakukan paparan tangkapan mereka di Kantor BNN Sumut, Senin (2/4/2018). TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR

"Mereka diketahui bernama Murtala dan Rizal," katanya.

Penangkapan ini dilakukan BNN Aceh setelah mendapatkan informasi dari BNN Pusat bahwa kedua tersangka (Murtala dan Rizal) sedang berada di Kota Banda Aceh.

"Kemudian Tim BNNP Aceh melakukan penyelidikan dan mereka melakukan penangkapan Murtala yang diketahui sebagai pengendali jaringan tersebut," katanya.

Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif

Setelah itu, pihak BNNP Aceh melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe.

Saat dalam perjalanan, di Jalan Soekarno Hatta, tersangka (Murtala) melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka.

"Petugas BNNP Aceh langsung melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan dan melumpuhkan Murtala. Tersangka meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujarnya.

Sementara tersangka Denni Saputra ditangkap pada Sabtu (31/3/2018) dengan barang bukti 7 kilo sabu-sabu.

"Jumlah tersangka ada 8 orang dan satu meninggal dunia atas nama Murtala. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 44.7 Kilogram sabu dan 58 ribu ekstasi," katanya.

Ia mengaku pihaknya juga mengamankan kendaraan roda dua dan roda empat serta dokumen tabungan, ATM dan alat komunikasi. (Akb/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini