News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Parlinsyah Harahap Gugat Partai Gerindra dan DPRD Sumut

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Parlinsyah Harahap saat menggelar temu pers di Medan Club Jalan Kartini, Medan, Rabu (4/4/2018).

Dengan demikian, perbuatan para Tergugagat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penggugat dirugikan baik moral dan materil.

Dalam gugatan yang dilayangkan, PSH menggugat DPD Partai Gerindra Sumut, DPP Partai Gerindra dan Ketua DPRD Sumut dengan total Rp 11 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bertanggungjawab untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," isi salah satu poin tuntutan yang ditandatangan tim kuasa hukum.

Penulis: Nanda F. Batubara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini