Petunjuk yang dimaksud, adalah apakah dalam berkas perkara itu masih terdapat kekurangan sehingga harus diperbaiki dan dilengkapi lagi. Atau apakah berkas itu sudah lengkap atau P21.
Sebagaimana lazimnya, kata Syahlan, pada penyerahan berkas tahap pertama itu, jaksa penuntut masih mempelajarinya.
Apabila ditemukan kekurangan, maka jaksa penuntut akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.
"Jadi, sekarang ini kami sedang dalam posisi menunggu, apakah berkas perkara itu dikembalikan dengan petunjuk-petunjuk atau P19 ataukah seperti apa. Prinsipnya, polisi serius menangani kasus tersebut," tandas Syahlan.
Baca tanpa iklan