Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan sertifikat di atas lahan mereka di Jalan Antasari RT 14, Kelurahan Nunukan Tengah ini.
Padahal di atas tanah yang masih termasuk aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sejumlah sertifikat.
"Sebagian bisa terbit sertifikatnya, sebagian tidak. Kenapa ada diskriminasi seperti ini? " kata Yusuf, salah seorang warga.
Warga mengaku kesulitan mengurus sertifikat tanah di atas lahan yang totalnya mencapai 3,4 hektar ini.
Warga menuding, BPN telah melakukan kesalahan karena tidak menentukan titik zona merah. Apalagi di atas lahan tersebut BPN juga mengeluarkan sertifikat.
Baca: Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah, Warga Datangi Kantor BTN
"Kalau masuk zona merah, agar BPN selaku regulator tetapkan batas tanah. Kalaupun ada, supaya jelas, supaya pasti," kata Bidin warga lainnya.
Sabri, warga setempat membeberkan sehingga tanah tersebut dalam penguasannya.
Tanah itu awalnya milik Tamrin yang telah dijual kepada Usman lalu beralih pemilik ke Haji Sofyan.
Dari Sofyan tanah itu menjadi miliknya. Pembelian tanah saat itu disaksikan Lamuka, selaku kepala desa dan Asmah Gani saat masih menjabat Camat Nunukan.
Pembelian tanah juga menghadirkan saksi watas, anak penjual tanah.
"Masak tumpang tindih itu lahan? Nah saksinya juga orang pemkab," ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Nasir mengatakan, persoalan ini sudah berlarut- larut.
"Ini masalah lama. Kepala BPN tidak pernah punya itikad baik menyelesaikan. Pernah saya tanya, jawabnya kecolongan. Masak kecolongan sampai empat kepala BPN?," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Nunukan, Suparno mengatakan, banyak pengalihan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang belum selesai. Sehingga Pemerintah Kabupaten Nunukan belum bisa melakukan legalisasi aset.