News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Asal Vietnam Simpan 1,17 Kg Sabu dalam Koper yang Dibawanya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Teddy Suhendiawan Syarif, Wakil Direktur Reserse Narkoba (paling kiri) dan AKBP Erwan Soepai, Kasubdit II Direktur Reserse Narkoba (tengah), dan AKBP Subiyantoro menunjukkan barang bukti. SURYA/PIPIT MAULIDIYA

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur bekerjasama dengan Bea Cukai Juanda berhasil menangkap perempuan asal Vietnam yang jadi kurir sabu.

Perempuan bernama Nguyen Thi Thann He itu tertangkap membawa 1.174 gram sabu-sabu yang disembunyikannya di dinding koper yang dibawanya.

"Saat itu dia baru saja mendarat di Bandara Juanda Surabaya dan terbaca X-Ray," ungkap AKBP Teddy Suhendiawan Syarif, Wakil Direktur Reserse Narkoba, saat rilis kasus narkoba di Humas Polda Jatim, Jumat (6/4/2018).

Tersangka Nguyen tampak menggunakan penutup kepala warna hitam.

Baca: Warga Pandeglang Bergantian Jaga Pantai Takut Tsunami Setinggi 57 Meter

Ia menangis tersedu di belakang sejumlah polisi yang memberikan keterangan.

Selain Nguyen, ada jaringan internasional lainnya, yaitu tersangka RY membawa narkotika jenis sabu sebesar 2.950 gram.

"Modusnya dia sembunyikan barang bukti di dalam dua baskom yang direkatkan menjadi satu, dan dimasukkan ke dalam kardus. Ini juga berkat kerja sama kami dengan Bea Cukai," tambah AKBP Teddy.

Selain Nguyen, masih ada tersangka lain, yaitu kurir sabu jaringan lokal dan regional yang ikut serta dirilis.

"Lima tersangka lain ini dari jaringan Pasuruan dan Batam. Yang dari Pasuruan, bandar kecil kita tangkap 2 orang DH shabu 42,02 gram dan IM sabu 204 gram. Dari pengembangan kasus sabu dari Batam ke Surabaya, kita menangkap 3 orang," jelas AKBP Teddy.

Baca: Tiga Proyektil Peluru Bersarang di Kepala, 3 Lainnya di Bagian Kemaluan Korban

Teddy ditemani AKBP Erwan Soepai, Kasubdit II Direktur Reserse Narkoba menjelaskan, jaringan Batam diperoleh dari pengembangan kasus tersangka H yang membawa 1.012,79 gram sabu dari Batam ke Surabaya.

Kemudian dari pengembangan kasus tersebut hingga ke Batam, ditangkaplah tersangka HM dan RD dengan BB 914 gram di rumah RD.

Jika ditotal keseluruhan barang bukti dari 7 tersangka tersebut mencapai 6,5 kilogram atau setara dengan Rp 7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini