News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebab Kecelakaan KA Sancaka Terungkap, Tersangkanya Pengemudi Truk Trailer

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teka-teki penyebab kecelakaan Kereta Api Sancaka di Ngawi, Jumat (6/4/2018) malam mulai terungkap. Polisi baru saja menetapkan seorang tersangka terkait peristiwa tersebut. Tersangka itu bernama Muhammad Sholeh Ajiaman. SURYA/RAHADIAN BAGU

TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Teka-teki penyebab kecelakaan Kereta Api Sancaka di Ngawi, Jumat (6/4/2018) malam mulai terungkap.

Polisi baru saja menetapkan seorang tersangka terkait peristiwa tersebut. Tersangka itu bernama Muhammad Sholeh Ajiaman.

Sholeh merupakan pria berusia 40 tahun yang mengemudikan truk trailer B 9013 TEA.

Truk inilah yang diduga menyebabkan kecelakaan kereta Sancaka itu.

Informasi yang dihimpun Surya, sebelum kecelakaan terjadi Sholeh dikabarkan memasuki areal kereta tanpa diketahui pengatur jam kereta.

Begitu sampai di lokasi truk tersebut berada di posisi yang tak tepat. Truk itu membelok terlalu ke dalam sehingga terhenti.

Di saat bersamaan melintas Kereta Sancaka, dan kecelakaan hebat pun tak terhindarkan lagi.

Baca: Potong Jari Sendiri Tanda Minta Maaf di Yakuza Jepang, Bahkan Ada Sampai 12 Ruas Jari Dipotong

Masinis kereta tersebut, Mustofa meninggal dunia. Asisten Masinis kereta itu, Hendra Wahyudi juga mengalami luka berat.

Berbeda dengan Sholeh. Warga Dusun Jamberejo, Kecamatan Kedung Adem, Kabupaten Bojonegoro ini selamat.

Dia berhasil melompat dari kendaraan yang dikemudikannya.

Sholeh kemudian diamankan polisi pada Sabtu (7/4/2018). Dia ditangkap tak jauh dari lokasi kecelakaan tersebut.

Baca: Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman Kecewa Salah Satu Staf Terbaiknya Disebut sebagai Kuda Troya

"Setelah diperiksa 1x24 jam, sopir truk kita tetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti bersalah dan lalai sehingga menyebabkan kecelakaan," kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, Minggu (8/4/2018).

Dalam peristiwa ini, Sholeh menjadi tersangka dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini