TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Paku Maulana alias Togok (38) pelaku pembunuhan terhadap korban Bambang Suprianto (41) yang terjadi pada Rabu (28/3/2018) lalu di Jalan Mataram II Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang, harus menahan sakit karena ditembus peluru petugas Unit Tekab 134 dan Hunter Polresta Palembang.
Dari pengakuan tersangka Togok, dirinya nekat melakukan aksi ini lantaran dendam dengan korban.
Dimana korban disangka pelaku sudah memberikan informasi terkait aksi kejahatan yang dilakukan Togok saat melakukan aksi Curanmor di kawasan Tanjung Api-api pada Desember Tahun 2015 lalu.
Baca: Raup Rp 1 Juta Perhari, Lima Pelaku Grab Tuyul Digerebek di Gowa
Akibat informasi yang diberikan korban, Togok pun akhirnya ditangkap petugas kepolisian dan tersangka pun harus menjalani hukuman 1,5 tahun di Rutan Pakjo Palembang.
"Dendam pak, awalnya masalah itu, saya titip motor hasil curian ke dia (korban-red), tapi dia saya duga telah memberikan informasi ke polisi dan akhirnya saya ditangkap polisi," ungkapnya.
Setelah menjalani kurungan, Togok pun bebas dari penjaran pada bulan Juli tahun 2017 dan Togok pun berencana untuk menghabisi nyawa korban Bambang.
Alhasil pada Rabu (28/3/2018), tersangka Togok pun mendatangi rumah korban, dilihat rumah dalam keadaan sepi, lalu mengintainya.
"Pada saat korban pulang kerumah, saya ikut. Nah pas masuk rumah itulah saya tebaskan parang di lengan korban. Lalu mengunakan kayu balok, saya pukul sebanyak 3 kali dikepala korban," aku Togok menyesal.
Baca: Jejak Kompol Fahrizal, Wakapolres Yang Karirnya Moncer Tapi Berakhir Tragis
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Binton Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, Pelaku memang sudah menjadi target operasi dari jajaran reskrim Polresta Palembang.
"Nah saat keberadaan pelaku berhasil di ketahui, anggota langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), di Desa Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Saat ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran dan hendak kabur. Oleh Petugas terpaksa tersangka pun dilumpuhkan," ungkap Wahyu.
Ketika gelar perkara pembunuhan ini, selain mengamankan tersangka, lanjut Wahyu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu sepanjang 1 meter, 1 parang panjang, 1 buah sprei, 1 celana pendek, 1 topi, 2 kartu ATM, 1 KTP Bambang, 1 lembar SIM Suherman, 1 untai kalung jenis rantai stainles beserta liontin batu akik dan 1 cincin akik.
"Dan atas ulahnya, pasal 340 KUHP dgn ancaman Hukuman Mati, Penjara seumur Hidup dan 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun," tegas Kapolresta Palembang.
Diberitakan sebelumnya, almarhum Bambang Supriyanto ditemukan tewas tak bernyawa di rumahnya di Jalan Mataram II Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 10.30 WIB.
Sebelum ditemukan tewas, tetangga korban Ambarwati sempat mendengar suara teriakan korban minta tolong.
Namun, saat akan ditolong, korban telah meninggal dunia dengan keadaan dahi terluka, pipi kiri sobek dan lengan kiri hampir putus. Sementara pelaku saat itu kabur membawa sepeda motor korban dan dua unit Hpmili korban. (Andi Wijaya).
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dendam Lama Akibat Berikan Informasi ke Polisi, Togok Tega Habisi Nyawa Bambang di Talang Jambe