Namun, setelah kejadian penangkapan kapal Fajar Bahari dan kasus-kasus lainnya, pihak Bea Cukai akan memperketat pengawasan di pelabuhan ini.
"Nanti kami koordinasikan dengan teman-teman di Bea Cukai Marunda. Ini sudah beberapa kali. Kami kerja sama dengan angkatan laut ini sudah kesekian kalinya. Dengan teman-teman di Polair sudah kesekian kali," kata Oentarto.
Kasus penyelundupan 27 kendaraan ini nantinya akan dikenakan pelanggaran UU perdagangan.
"Ya penggelapan. Kalau dia ekspor impor pasti dia lari dari bea masuk dan pajak-pajak. Kalau dia dalam negeri dia akan lari dari ketentuan perdagangan barang dalam negeri. Itu nanti pelanggarannya UU perdagangan," pungkas Oentarto.