News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinonaktifkan, Mobil-mobil Mewah Bupati Cantik Ini Ditarik Pakai Ekskavator

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud

TRIBUNNEWS.COM, MANADO -- Masih ingat dengan bupati cantik Sri Wahyumi Manalip?

Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara ini dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri karena berkunjung ke Amerika Serikat tanpa izin tertulis kemendagri.

Bupati Wahyumi jadi perhatian.

Selain karena kecantikan, juga perlawanannya terhadap SK kemendagri yang menonaktifkannya tiga bulan.

Dua mobil mewah Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Manalip, diderek ekskavator, Rabu (11/4/2018). Kejadian ini diabadikan sejumlah Facebooker Talaud. (FACEBOOK)

Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.

Jemmy Kuemendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian sementara Bupati Talaud.

"Surat keputusannya sudah ada nanti besok akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado, Kamis (11/1/2018).

Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud dibehentikan sementara karena melanggar undang-undang.

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip. (Kompas.com/Ronny Adolof Buol)

Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Kepergian Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin ke Kementerian Dalam Negeri.

Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini.

Nonaktif 3 Bulan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip, selama 3 bulan.

Bupati Sri dinonaktifkan karena dua kali pergi ke Amerika Serikat (AS) dalam waktu sebulan.

Keputusan ini diambil setelah tim Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan soal pergi tanpa izin tersebut. Sri juga telah mengakui hal tersebut.

"Atas laporan daerah bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa ijin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa ijin," kata Tjahjo, Jumat (12/1/2018).

Tjahjo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo mengaku sudah menandatangani surat keputusan tersebut.

"Sesuai UU 23 kemudian diberhentikan selama 3 bulan nonaktif. Keputusan sudah saya tanda tangani," ungkapnya.

Saat ini, Sri Wahyumi Manalip sedang mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018.

Empat pasangan calon yang telah ditetapkan KPU adalah Pasangan

Handri Piter Poae, SH dan DR. Clartje Silvia E. Awulle, SH, M.Th

Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Moktar Arunde Parapaga

Welly Titah dan Heber Pasiak, S.Pi.,

Sri Wahyumi Maria Manalip, SE dan Capt. Gunawan Talenggoran, SE. M.Mar.

Mobil Mewah Incumbent Ditarik Ekskavator

Hari Rabu (11/4/2018), publik Kabupaten Kepulauan Talaud dihebohkan dengan putusan penjabat gubernur menderek mobil mewah Sri Wahyuni di rumah dinas bupati.

Dua mobil mewah ini sudah lebih satu bulan di parkiran rumah dinas.

Mobil mewah Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Manalip, diderek ekskavator, Rabu (11/4/2018). Kejadian ini diabadikan sejumlah Facebooker Talaud. (FACEBOOK)

Mobil Jeep Wrangler Rubicon berwarna merah dan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DB 1 B dipindah dari garasi dinas Bupati Talaud.

Sementara rumah dinas dan ruang kerja bupati masih terkunci rapat.

Karena dua kunci rumah dinas dan ruangan kerja masih di tangan Sri.

Pemindahan dua mobil mewah ini disaksikan langsung Plt Bupati Talaud Petrus Simon Tuange, serta sejumlah pejabat dan staf jajaran Sekretariat Daerah itu.

Penarikan paksa itu juga menjadi tontonan masyarakat setempat.

Plt Bupati Talaud, Petrus Simon Tuange, mengatakan penarikan paksa itu dilakukan karena menghalangi aktivitas kedinasan dirinya sebagai Plt Bupati.

Hingga kini kunci dua kendaraan itu tidak diserahkan.

"Saya sengaja hari ini mengambil langkah ini karena turut menghalangi bagi saya, sebagai pelaksana tugas bupati. Saya tidak bisa memarkir kendaraan dinas di tempat yang disiapkan. Kedua mobil dinas itu diparkir di kantor bupati, tetapi kunci masih berada di bawah penguasaan beliau (Sri Wahyumi Manalip). Begitu juga ruang kerja dan rumah dinas semua kunci masih ada di bawah penguasaan beliau," kata Tuange, seperti dilansir rri.co.id.

Sri Wahyumi memarkirkan Jeep Wrangler Rubiconnya itu sejak 15 Januari 2018.

Atau sepuluh hari setelah diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri terhitung 5 Januari 2018.

Sedangkan Pajero diparkir saat Bupati Sri Wahyumi Manalip kembali ngantor pada 6 April 2018.

Saat itu, ia sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena telah ditetapkan sebagai calon bupati Talaud 2018 sesuai SK Mendagri Nomor 273/2831/OTDA tanggal 28 Maret 2018, dan ditindaklanjuti Gubernur Sulut Olly Dondokambey dengan SK Nomor 858/1548/Sekr.Ro Pemhumas tanggal 5 April 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini