TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan seorang kepala dinas di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan oleh masyarakat karena diduga melanggar aturan kampanye Pilkada, sangat disesalkan.
Peristiwa itu terjadi saat seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama stafnya membagikan sembako ke rumah-rumah warga yang terjadi, Selasa (10/4/2018).
"Ini mengindikasikan sulitnya menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada dan semakin memanaskan suasana politik di masyarakat," kata Wakil Ketua Komite Advokat Pendukung (KAP) KPK Abd Lukman Hakim, kepada wartawan, Kamis (12/4/2018).
Sebagaimana dilansir dari sejumlah media lokal, upaya pembagian sembako bagi kepentingan salah satu pasangan Cabup-Cawabup tersebut telah dilakukan sejak beberapa hari lalu.
Hal itu telah terpantau oleh masyarakat hingga kemudian dilakukan penangkapan tersebut.
"Kita sangat menyayangkan tidak adanya efek jera bagi pelaku-pelaku money politic dalam pelaksanaan Pilkada khususnya di Sidrap yang mengusung pasangan petahana atau keluarganya," sesal Lukman Hakim yang juga praktisi hukum ini.
Ia minta perbuatan Kepala Dinas tersebut harus diusut tuntas untuk mencari otak yang merencanakan pembagian sembako. Tidak menutup kemungkinan, menurutnya, hal tersebut diketahui oleh pasangan Cabup-Cawabup yang didukungnya.
Sikap senada juga disampaikan oleh Mohammad Aqil Ali, yang juga menjabat Wakil Ketua KAP KPK. Ia menyerukan Polres Sidrap segera berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memproses dugaan tindak pidana money politic tersebut.
"Sesuai Pasal 1 angka 19 KUHAP sudah jelas tentang apa itu tertangkap tangan, lalu dihubungkan dengan tertangkapnya oknum Kepala Dinas oleh masyarakat sedang bagi-bagi sembako, maka prosesnya harus cepat. Penyidikan 14 hari dan penuntutan 5 hari," pinta Aqil.(*)