Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 April lalu, Bupati Bandung Barat langsung dipecat oleh PDIP sebagai partai yang menaungi Abubakar.
Sekretaris DPD PDIP Jabar, Abdy Yuhana, mengatakan Abubakar akan dipecat sebagai kader karena sudah melanggar peraturan partai dengan melakukan tindakan korupsi.
"Partai memecat atau memberhentikan Abubakar dari keanggotan sebagai kader PDIP karena sudah berkali-kali dalam pertemuan apapun kepada kader partai, jangan melakukan perbuatan pidana terlebih tindakan korupsi," ujar Abdy di Kantor DPD PDIP Jabar, Jumat (13/4/2018).
Abdy juga menjelaskan, selain diberhentikan sebagai kader partai berlambang banteng tersebut, Abubakar juga tidak akan mendapatkan bantuan hukum apapun.
Mengingat statusnya sebagai kader sudah dicabut.
"Karena pak Abu sudah diberhentikan maka bantuan hukumpun tidak akan diberikan kepada pak Abubakar," ujar Abdy.
Namun, pemberhentian secara resminya masih menunggu surat resmi terbit dari DPP PDIP dan akan keluar dalam waktu dekat.
Abubakar sendiri ditangkap oleh KPK pada Kamis (12/4/2018) setelah terkena OTT oleh KPK beberapa hari lalu.
Abubakar diduga melakukan tindak korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 435 juta.