News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ABG Daftar Jadi Calon Pengantin, Kabid PPPA Bantaeng: Seharusnya Pernikahan Ini Tidak Terjadi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang kekasih berusia muda di Bantaeng memilih untuk menikah. Usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Pernikahan pasangan anak di bawah umur di Bantaeng yang saat ini sedang banyak diperbincangkan menuai sorotan.

Salah satunya datang dari Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDPPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik.

Menurutnya, pernikahan kedua anak ini seharusnya tidak terjadi, sebab usia pria masih 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.

"Saya mengecam pernikahan kedua anak ini. Ini harusnya tidak terjadi karena keduanya seharusnya masih menjalani pendidikan," ujar Syamsuniar kepada TribunBantaeng.com, Minggu (15/4/2018).

Apalagi, calon pengantin (catin) wanita pun diketahui masih duduk di bangku kelas dua pada salah satu SMP di Bantaeng.

Baca: Usianya Baru 14 Tahunan Tapi Dua Sejoli Muda Ini Daftar Jadi Calon Pengantin di KUA

Sehingga, meskipun telah mendapat Dispensasi atas pengajuan nikah di Pengadilan Agama (PA) Bantaeng, Syamsuniar masih menyayangkan jika pernikahan keduanya harus terjadi.

"Anak ini masih butuh pendidikan, saya betul-betul sangat menyayangkan jika keduanya harus menikah dengan usianya yang masih sangat dini itu," tambahnya.

Peran serta semua pihak pun kata dia harus terjalin untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.

Termasuk peran aktif Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) antara Pemkab Bantaeng dengan pihak Pengadilan Agama Bantaeng.

Baca: Survei KedaiKOPI: Rizieq Shihab, Aa Gym, TGB Zainul Majdi Pemimpin Umat Islam

Hal ini agar pernikahan dini tidak terjadi. Serta memberikan bimbingan pendampingan demi masa depan anak yang lebih cerah.

Seperti diketahui, pasangan sejoli di Bantaeng yang usianya masih dini telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kantor KUA, Kecamatan Bantaeng, Kamis (12/4/2018).

Pengajuan berkas keduanya pun sempat ditolak pihak KUA setempat dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

Namun proses pencatatan tidak boleh ditolak lagi setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini